Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar Nomor Tahun 2024 tanggal Maret 2024, dilantik pejabat SPI yang baru sampai satu kali masa jabatan rektor, dengan personil :
Ketua : I Made Adi Widnyana, S.Farm.,APT.,SH.,MH.
Sekretaris : Kadek Dedy Herawan, S.Pd.B,M.Pd.
Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar Nomor 009 Tahun 2023 tanggal 2 Januari 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Rektor Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar Nomor 284 Tahun 2021 tanggal 5 Pebruari 2021, dilantik pejabat SPI yang baru, dengan personil :
Ketua : Dr. I Ketut Wardana Yasa, SE.,M.Fil.H
Sekretaris : I Made Adi Widnyana, S.Farm.,APT.,SH.,MH.
Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar Nomor 284 Tahun 2021 tanggal 5 Pebruari 2021, dilantik pejabat SPI yang baru sampai satu kali masa jabatan rektor, dengan personil :
Ketua : Dr. I Ketut Wardana Yasa, SE.,M.Fil.H
Sekretaris : Desyanti Suka Asih K. Tus, SH.,MH.
Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar Nomor 037 Tahun 2019 tanggal 4 Januari 2019, dilantik pejabat SPI yang baru sampai satu kali masa jabatan rektor, dengan personil :
Ketua : Dr. I Gede Sedana Suci, SE.,M.Ag
Sekretaris : Dr. I Ketut Wardana Yasa, SE.,M.Fil.H
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2015 tentang Statuta Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar, disebutkan bahwa Organisasi Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar terdiri atas Rektor dan Wakil Rektor, Senat, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun (PMA 43 tahun 2015 pasal 25 ayat 1). Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut merupakan unsur pengawas yang melaksanakan fungsi pengawasan non akademik untuk dan atas nama Pemimpin IHDN Denpasar.
Hal tersebut diperkuat lagi dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2017 tentang Satuan Pengawasan Internal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja, Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar yang mana pada Pasal 72A disebutkan bahwa dalam rangka pengawasan secara internal dibentuk Satuan Pengawasan Internal yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan non-akademik pada Institut.
Maka Pada tahun anggaran 2018 Satuan Tugas (satgas) Penyelenggaraan SPIP ditetapkan menjadi Satuan Pengawas Internal dengan Keputusan Nomor: Ihn/008/Kep/2018 tanggal 2 Januari 2018 tentang Penetapan Satuan Pengawas Internal IHDN Denpasar tahun 2018, dengan personil :
Ketua : Ni Made Wiratini, S.Ag
Sekretaris : I Nengah Wirawan Kawiguna, SE., MM.
Pada tahun 2017 masih melanjutkan tugas dari satgas yang dibentuk pada tahun 2016 maka dibentuk kembali Satuan Tugas (satgas) Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan IHDN Denpasar untuk tahun anggaran 2017 dengan Keputusan Nomor: Ihn/004/2017 tanggal 4 Januari 2017. Dengan personil yaitu :
Ketua : Ni Made Wiratini, S.Ag
Sekretaris : I Nengah Wirawan Kawiguna, SE., MM.
Berawal dari terbitnya surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No: B.5785/SJ/B.IV/OT.00/08/2016 tanggal 16 Agustus 2016 tentang Penyampaian Laporan Penyelenggaraan SPIP yang merujuk pada:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Dilingkungan Kementerian Agama;
Maka Rektor IHDN Denpasar membentuk Satuan Tugas (satgas) Penyelenggaraan SPIP di Lingkungan IHDN Denpasar dengan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Nomor: Ihn/1237/Kep/2016 Tanggal 30 September 2016. Dengan personil sebagai berikut:
Ketua : Ni Made Wiratini, S.Ag
Sekretaris : I Nengah Wirawan Kawiguna, SE., MM.