SPI Charter

Kata Pengantar

Piagam Satuan Pengawasan Internal (SPI Charter) adalah dokumen formal berisi komitmen pimpinan atas keberadaan dan berfungsinya Satuan Pengawasan Internal di sebuah organisasi. Piagam Satuan Pengawasan Internal Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar mencakup visi, misi, tujuan, kedudukan, fungsi, tugas dan tanggung jawab, wewenang, ruang lingkup, serta persetujuan dan pengesahan dari Pimpinan Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar melalui sebuah Keputusan Rektor.

Piagam Satuan Pengawasan Internal ini menjadi dasar keberadaan dan pelaksanaan pengawasan yang akan disosialisasikan kepada seluruh pimpinan di lingkungan Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar dan pihak-pihak terkait lainnya agar tercapai saling pengertian dan kerjasama yang baik dalam mewujudkan visi, misi, dan tujuan Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar.

TUJUAN SATUAN PENGAWASAN INTERNAL

1. Menjamin terselenggaranya tata kelola Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

2. Memastikan tercapainya optimalisasi satuan kerja Universitas Hindu Negeri I GustI Bagus Sugriwa Denpasar;

3. Memastikan pengelolaan Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar berdasarkan prinsip ekonomis, efisien, efektif dan produktif.

4. Menjamin pengelolaan dan keamanan aset satuan kerja Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar; dan

5. Menjamin terwujudnya pelaporan keuangan yang handal dan/atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

WEWENANG SATUAN PENGAWASAN INTERNAL

1. Menentukan prosedur dan ruang lingkup pelaksanaan pengawasan non akademik;

2. Memperoleh akses tidak terbatas atas seluruh dokumen, data, informasi, dan obyek pemeriksaan pada unit kerja;

3. Melakukan penelitian, verifikasi, pengujian, analisis, konfirmasi dan penilaian atas dokumen, data, dan informasi berkaitan dengan objek pemeriksaan internal;

4. Melakukan pendampingan dan koordinasi dengan aparat pengawas intern pemerintah dan pengawas eksternal;

5. Melakukan review, audit, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pemeriksaan lainnya dalam bidang non akademik;

6. Mengembangkan instrumen kertas kerja audit dan buku pedoman audit internal yang relevan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya;

7. Menggunakan tenaga ahli atau editor dari luar SPI jika diperlukan;