Piagam Satuan Pengawasan Internal (SPI Charter) adalah dokumen formal berisi komitmen pimpinan atas keberadaan dan berfungsinya Satuan Pengawasan Internal di sebuah organisasi. Piagam Satuan Pengawasan Internal Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar mencakup visi, misi, tujuan, kedudukan, fungsi, tugas dan tanggung jawab, wewenang, ruang lingkup, serta persetujuan dan pengesahan dari Pimpinan Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar melalui sebuah Keputusan Rektor.
Piagam Satuan Pengawasan Internal ini menjadi dasar keberadaan dan pelaksanaan pengawasan yang akan disosialisasikan kepada seluruh pimpinan di lingkungan Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar dan pihak-pihak terkait lainnya agar tercapai saling pengertian dan kerjasama yang baik dalam mewujudkan visi, misi, dan tujuan Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar.
1. Menjamin terselenggaranya tata kelola Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
2. Memastikan tercapainya optimalisasi satuan kerja Universitas Hindu Negeri I GustI Bagus Sugriwa Denpasar;
3. Memastikan pengelolaan Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar berdasarkan prinsip ekonomis, efisien, efektif dan produktif.
4. Menjamin pengelolaan dan keamanan aset satuan kerja Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar; dan
5. Menjamin terwujudnya pelaporan keuangan yang handal dan/atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
1. Menentukan prosedur dan ruang lingkup pelaksanaan pengawasan non akademik;
2. Memperoleh akses tidak terbatas atas seluruh dokumen, data, informasi, dan obyek pemeriksaan pada unit kerja;
3. Melakukan penelitian, verifikasi, pengujian, analisis, konfirmasi dan penilaian atas dokumen, data, dan informasi berkaitan dengan objek pemeriksaan internal;
4. Melakukan pendampingan dan koordinasi dengan aparat pengawas intern pemerintah dan pengawas eksternal;
5. Melakukan review, audit, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pemeriksaan lainnya dalam bidang non akademik;
6. Mengembangkan instrumen kertas kerja audit dan buku pedoman audit internal yang relevan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya;
7. Menggunakan tenaga ahli atau editor dari luar SPI jika diperlukan;